Selasa, 01 Juni 2010

PELANGGARAN DUNIA TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA YANG MASIH DIMAKLUMI




Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki tindakan kusus untuk pelanggaran-pelanggaran dibidang teknologi informasi, bahkan tindakan-tindakan tersebut masih dianggap maklum oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Secara tidak langsung hal-hal tersebut dapat merugikan orang lain, organisasi, instansi, bahkan sebuah Negara. Contoh terkecil dari pelanggaran-pelanggaran dalam dunia Teknologi Informasi antara lain, Mp3 gratis di internet, secara tidak langsung pengadaan atau pengedaran Mp3 gratis di internet adalah menggalakkan pembajakan secara besar-besaran, contoh lagi adalah software-software gratis yang terdapat di internet. Ada lagi penyalahgunaan waktu kerja untuk membuka account facebook atau jejaring social, hal-hal seperti ini dapat merugikan instansi-instansi dimana orang tersebut bekerja. Yang seharusnya waktu digunakan untuk bekerja malah disalah gunakan. Contoh paling hangat yang dibicarakan saat ini adalah pelanggaran hak cipta di internet, karena sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perankat perundangan yang mengatur ihwal pelanggaran hak cipta di dunia internet (cyber). Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang hak cipta dan undang-undang no 15 tahun 2001 tentang merek ternyata tidak bisa menjangkau dunia maya. Bila terdapat perbuatan pidana menyangkut dunia cyber, aparat penegak hokum masih menggunakan KUHP. KUHP mengklasifikasikan tindak pidana tersebut ke kategori pencurian, perusakan, penipuan, persaingan curang, dan persaingan usaha tidak sehat. Padahal cyberspace yang tanpa tersekat ruang dan waktu ini rawan menjadi sasaran pelanggaran hak cipta. Solusinya adalah Indonesia harus secepatnya membuat Undang-undang tentang cyber dari yang kecil sampai yang berskala besar untuk mengatur dunia cyber khususnya di Indonesia, dan didunia pada umumnya.

Tidak ada komentar: